PT. Putra Intisultra Perkasa, Diduga Menambang di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH

waktu baca 2 menit
Foto: Ilustrasi

KENDARI – PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP), yang saat ini telah beraktivitas mengeruk ore nikel di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP), rupanya belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Aktivitas pengerukan ore nikel tanpa izin IPPKH itu, ternyata dibenarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan pengerukan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konut ini diduga kuat beraktivitas di kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki IPPKH.

Dilansir dari laman sultranesia, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi mengatakan, bahwa perusahaan itu diduga melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM).

Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu, dalam waktu dekat, Dishut akan melakukan audit terhadap PT. Putra Intisultra Perkasa.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan di daerah tersebut, untuk segera turun di lokasi mengaudit tambang itu,” tegasnya, Senin 8 Maret 2021.

Ardi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima sejumlah berkas dan dokumen dari PT PIP. Bahkan, perusahaan itu belum memiliki IPPKH. Namun, sudah berani melakukan penambangan illegal.

“Dari data kami, perusahaan itu belum ada IPPKH-nya. Saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu sementara mengurus IPPKH di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan PT PIP tanpa IPPKH bisa mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak. Dampaknya bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Untuk diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH akan berlaku sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

SN