Gelar Verval TIK, Kadis Dikbud Konsel: 89 Sekolah Masuk Calon Kategori Penerima Bantuan
KONSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar verifikasi dan validasi (Verval) kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2021 di Aula SMPN 1 Konsel, Selasa (30/3/2021).
Kegiatan Verval tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Konsel Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd, di dampingi Sekdis, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dikbud) Sailan, S.Pd., M.Pd, dan Admin Dapodik Nur Alam Nurdi, S.Pd, dan diikuti 82 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 312 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se-Kabupaten Konsel.
Dalam sambutanya, Erawan Supla Yuda mengatakan, bahwa tujuan dari pada dilakukanya kegiatan Verval adalah untuk mengetahui kesiapan guna memastikan kepemilikan perangkat TIK disatuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM).
“Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM,” kata dia.
Kadis Dikbud Konsel yang akrab disapa Yuda ini, melanjutkan bahwa hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai admin dapodik bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan operator sekolah bagi satuan pendidikan.
“Verbal ini hanya dapat diakses oleh operator sekolah yang bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.
Adapun kesiapan TIK Satuan Pendidikan, kata Yuda, diklasifikasikan menjadi 4 kategori dalam menentukan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM) yakni:
1. Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a. UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya)
b. Memiliki Laboratorium Komputer,
c. Mendapatkan bantuan TIK tahun 2020.
2. Potensial 1 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2 Satuan pendidikan masuk dalam kategori Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan aliran listrik.
4. Tidak Siap Satuan pendidikan masuk dalam kategori Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti
komputer, jaringan internet dan aliran listrik.
“Jadi untuk tahun ini, sekolah yang masuk kategori calon penerima bantuan TIK hanya 89 sekolah, yang berdasarkan data kemendikbud yang penarikan datanya bersumber dari DAPODIK,” imbuh pria berkacamata itu.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilakukan Dikbud Konsel melakukan Verifikasi dan Validasi secara langsung dengan membagi 2 kelas, karena mengingat tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Laporan :Erwin
Editor :Jaspin