Edarkan Sabu, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi, Pelaku Akui Diupah 200 Rb
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengungkap tersangka kasus narkoba, pada Selasa (08/06/2021), yakni seorang pemuda inisial RRA (19) dimana Kejadian tersebut diketahui setelah Polisi menggelar konferensi pers di halaman kantor Polres Kendari, sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menuturkan pada Senin 31 Mei 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan kepada tersangka RRA di dalam kamar kost, tepatnya di Kelurahan Korumba, Kecamatan Korumba, Kendari. Saat dilakukan penggeledahan pelaku terbukti menguasai 10 paket plastik bening sabu dengan berat bruto 63,84.
“Saat di amankan polisi pelaku mengaku telah menerima dua kali paket sabu dari seseorang atas nama Riyan,namun di sekitar Kelurahan Wundudopi pelaku telah melancarkan aksinya dengan menempel sebanyak 10 gram,” tuturnya.
Sehingga pelaku hendak menuju ke Kelurahan Kasilampe untuk kembali menjalankan aksinya dengan cara sistem tempel sebanyak 63,84 gram. Namun pelaku saat itu juga tak sempat untuk mengedarkan karena di tangkap oleh pihak kepolisian.
“Pelaku mengaku di iming-imingi Rp. 200 rb ketika per/paket terjual,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Muhammad Alpriyasin