Simpan Sabu 45,97 Gram, Wanita di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi
KENDARI – Seorang wanita asal Kecamatan Mandonga inisial NZ (30) berhasil ditangkap polisi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena terbukti menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 45,97 gram.
Pelaku ditangkap usai kepolisian menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan peredaran sabu, pada Selasa (08/06/2021), sekira pukul 22.45 Wita.
Dirresnarkoba Polda Sultra melalui Kabidpenmas Dolfi Kumaseh menuturkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, pelaku kedapatan menyembunyikan 22 paket sabu di dalam laci meja TV, 2 paket di dalam bungkusan tissue dan 3 paket lagi didalam tissue terbalut.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya megambil dari seseorang dengan cara diarahkan melalui Via Telphone,” tutur Dolfi.
Saat di lakukan introgasi, pelaku membeberkan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Kendari.
“Dengan cara sistem tempel dan diarahkan melalui via seluler,” jelas Dolfi.
Atas dasar itu pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin