Hari ini, Jaksa Periksa Pimpinan UD Berkah Terkait Kasus Perusda Konawe

waktu baca 2 menit
Ketgam: Pimpinan UD Berkah SAS (kanan), saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik. Foto Istimewa

KONAWE – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, telah memeriksa Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe inisal AS, kini Jaksa Penyidik memanggil pimpinan UD Berkah, guna memberikan keterangannya terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan Perusda tersebut.

Selain memeriksa Pimpinan UD Berkah, Jaksa juga memeriksa bendaharanya yang berisial MR. Kasus dugaan korupsi pada Perusda Konawe itu, terus dilakukan pendalaman oleh pihak Jaksa, guna memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jaksa Penyelidik melakukan permintaan keterangan kepada Pimpinan UD Berkah inisial SAS. SAS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:30 WITA di ruang Pidana Khusus, Rabu 9 Juni 2021 hari ini.

Berdasarkan pantauan awak media ini, hingga pukul 16:25 WITA, pria yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Kendari itu masih berada di ruangan Jaksa Penyelidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan SAS dimintai keterangan terkait aliran dana ke UD Berkah yang diterima dari Perusda Konawe.

“SAS kita mintai keterangan terkait penggunaan dana yang ia te rima dari Direktur Perusda,” kata Bustanil, Rabu (9/6/2021).

Menurut Bustanil, saat itu kedua belah pihak, AS selaku pihak pertama menyerahkan dana sebesar Rp.500 juta kepada SAS selaku pimpinan UD Berkah via Bank. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai modal usaha.

“Dana tersebut diinvestasikan ke UD Berkah dalam usaha pengadaan batu gunung/batu gajah untuk didistribusikan ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI),” beber mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu.

Dalam perjanjian keduanya, Perusda selaku pihak pertama (Pemilik Modal) dijanjikan keuntungan sebesar Rp.125 juta atau 25 persen dari modal usaha yang diterima oleh UD Berkah.

Sejauh ini lanjut Bustanil, Jaksa Penyelidik telah mengantongi sejumlah dokumen terkait penggunaan dana sebesar Rp. 3,5 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemda Konawe pada tahun 2016 dan 2017.

“Sejumlah dokumen telah kita pegang. Seperti perjanjian kontrak kerja sama antara Perusda dan UD Berkah, Bukti LPJ dan rekening koran,” pungkasnya.

SN