Kantor Pertanahan Konawe Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

waktu baca 4 menit
Fose bersama, usai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024) sekitar 10:15 Wita.

KONAWE, Sultranews.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan Sosialisasi yang bertemakan “Pencegahan Kasus Pertanahan dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah tahun 2025”.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10:15 Wita.

Turut hadir pemateri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H, Kanit 1 Satreskrim Polres Konawe, IPDA Dr. Umar Rumendan Sugeng, S.Sos., S.H., M.M dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe, Ari Mas’ud, S.H., M.M.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024) sekitar 10:15 Wita.
Ketgam: Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024) sekitar 10:15 Wita.

 

Kegiatan ini dihadiri Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Koordinator Substansi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Konawe, Camat, Kepala Desa, Babinsa, Bhabikamtibmas dan Perangkat Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Rully Handayani, menyampaikan, Pendaftaran tanah merupakan serangkaian proses penerbitan hak atas tanah yang dimulai dari kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis hingga terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Melalui kesempatan itu pula, Rully Handayani pun menyampaikan, bahwa program strategis nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

“PTSL dan redistribusi tanah dapat mewujudkan pendaftaran tanah di Kabupaten Konawe lengkap serta dilakukan perbaikan data pendaftaran tanah secara simultan, hasil perwujudan dari desa/kelurahan lengkap yang berkualitas dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan dapat mencegah permasalahan pertanahan khususnya di Kabupaten Konawe,” ujar Rully panggilan akrab Kepala Kantor Pertanahan Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H (tengah), saat memberikan materi.
Ketgam: Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H (tengah), saat memberikan materi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H, mengatakan, dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, menginstruksikan kepada lembaga pemerintah agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan PSN khusunya dalam proses pensertifikatan tanah.

Adapun Faktor-faktor penyebab munculnya mafia tanah kata Musafir, tanah tidak dapat diperbaharui, dibutuhkan oleh banyak orang. Nilai ekonomis yang tinggi Ingin menguasai tanah/lahan secara illegal. Perkembangan wilayah administrasi (pemekaran wilayah desa/kelurahan/kecamatan), adanya perubahan peta/ gambar, administrasi pemerintahan yang belum tertib dan perkembangan pembangunan.

“Ini perlu adanya pembentukan satgas mafia tanah agar bisa menjadi solusi dalam mencegah banyaknya mafia-mafia tanah,” ucap Musafir.

Modus mafia tanah, lanjut Musafir, menggugat kepemilikan tanah di pengadilan kemudian menggunakan hak atas tanah yang dianggap tidak bertuan dan melakukan pemalsuan dokumen terhadap objek tanah.

Ketgam: Fose bersama, usai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024) sekitar 10:15 Wita.

Di tempat yang sama Kanit 1 Satreskrim Polres Konawe, IPDA Dr. Umar Rumendan Sugeng, S.Sos., S.H., M.M, mengatakan, dalam mendapatkan kepastian hukum pemerintah telah menyediakan ruang dalam proses penyelesaian kasus-kasus mengenai permasalahan tanah, diantaranya untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

Pemerintah telah menyediakan lembaga pengadilan untuk penyelesaian kasus perdata, untuk permasalahan surat-surat kepemilikan hak atas tanah dapat digugat melalui PTUN dan terhadap permasalahan waris digugat melalui lembaga Pengadilan Agama.

“Dalam membuat keterangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maka pihak pihak yang berwenang harus meneliti Riwayat penguasaan tananya dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan,” ujar Umar panggilan akrabnya.

“Selain itu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran pasal-pasal dalam penyidikan tindak pidana pertanahan menurut KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat, pemalsuan akte authentik, memberikan keterangan palsu kedalam akte authentik, penggelapan benda tidak bergerak, penyerobotan tanah dan membinasakan, merusak barang yang dipergunakan untuk menentukan batas pekarangan,” tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe, Ari Mas’ud, S.H., M.M, juga menambahkan, upaya pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni, melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), melakukan pelatihan bagi petugas pertanahan agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani urusan pertanahan.

Selanjutnya pemanfaatan teknologi informasi, mengimplementasikan sistem informasi pertanahan yang terintegrasi untuk memudahkan akses data dan informasi terkait pertanahan.

“Salah satu contoh ada aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa kami sosialisasikan,” katanya.

Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas, menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengurusan pertanahan.

Yang terkahir kata dia, sinergi antar instansi terkait, membangun kerja sama yang baik dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan kejaksaan.

Laporan: Jaspin