Miliki Sabu, IRT di Kolaka Dibekuk Polisi, 2 Paket Diduga Telah Terpakai
KOLAKA – Kasatresnarkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HY (41) karena membawa dan menguasai sabu seberat 19,77 gram.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Rabu 09 Juni 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh menuturkan awalnya pihak Satnarkoba Polres Kolaka hendak melakukan operasi kewilayahan.
Namun, saat melakukan operasi wilayah pihaknya mencurigai seoarang IRT yang ternyata saat dilakukan penggeledahan pelaku terbukti menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
”20 paket telah di amankan, namun terdapat 2 paket lainnya diduga telah terpakai,” tuturnya.
Lanjut Dolfi, saat diketahui menguasai menyimpan dan memiliki sabu pelaku langsung diamankan petugas lalu di bawah ke Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin