Seorang Pemuda di Kendari Diringkus Polisi Akibat Miliki Sabu
KENDARI– Kasatresnarkoba Polres Kendari lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda inisial LI (37) karena membawa menyimpan dan menguasai sabu seberat 0,66 gram.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu 06 Juni 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh menuturkan awalnya pada 30 Mei 2021 petugas Satnarkoba Polres mendapatkan informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi Narkotika.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi anggota Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat menindak lanjuti laporan tersebut.
”Kemudian pada Minggu (06/06) malam, petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku LI setelah itu dilakukan penggeledahan ternyata pelaku terbukti membawa menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, ” terangnya.
Lanjut Dolfi, saat diketahui miliki sabu pelaku langsung diamankan petugas lalu di bawah ke Sat Resnarkoba Polres Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin