Sembunyikan Sabu di Pentilasi, Pemuda di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi
KENDARI – Dir Resnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap perederan narkotika di wilayah Kota Kendari, pada Senin 14 Juli 2022.
Kali ini pihaknya menangkap seorang pemuda inisial MH (22) asal Kelurahan Poasai, Kecamatan Matabubu, Kota Kendari. Sekitar Pukul 10.30 Wita.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,7 Gram.
Dir Resnarkoba Polda Sultra melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh mengatakan berdasarkan informasi masyarakat di lokasi kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung menindak lanjuti informasi yang ada.
“Pelaku diketahui merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu yang bekerja sama dengan dengan jaringan di Kota Kendari,” ucap Dolfi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu yang berada di pentilasi udara beserta barang bukti lainnya.
“Diduga barang tersebut siap diedarkan/dijual kepada para pasiennya di Kota Kendari,” katanya.
Dolfi menambahkan pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin
Publisher : Deri Periansyah