Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus PT Thosida, Dua dari ESDM

waktu baca 2 menit
Kejati Sultra saat mengumumkan tersangka kasus korupsi pertambangan pada PT. Thosida

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sultra akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT. Thosida Indonesia pada Tahun 2020 lalu.

Dalam kasus itu, Jaksa membeberkan bahwa peran-peran para tersangka yakni pemberi persetujuan RKAB, dan penerima RKAB serta berdampak pada PNBP yang tidak dibayarkan.

Para tersangka merupakan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisial BHR, Mantan Kabid Minerba, Direktur Utama PT. Thosida Indonesia inisial YSM, LSO dan juga karyawan PT. Thosida Indonesia inisial UMR.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan bahwa sudah ada dua orang yang diperiksa dan ditahan hari ini.

Sementara dua orang lainnya masih belum menghadiri penggilan penyidik Kejaksaan Tinggi. Setyawan menuturkan, modus kasus ini yakni RKAB yang tidak bisa dikeluarkan namun tetap dikeluarkan. Persetujuan RKAB tersebut juga diduga terjadi suap-suap dan gratifikasi.

“Jadi, disini intinya modus kasus ini RKAB yang tidak bisa dikeluarkan namun dikeluarkan. Soal perhitungan kerugian Negara mencapai Rp 168 Miliar. Kita juga masih terus berkoordinasi dengan ahli,”katanya

Dia menyebutkan, dari empat tersangka ini saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 33 orang dan juga 4 orang saksi ahli.

Selain itu, Setyawan juga mengatakan bahwa PT Tosida Indonesia sudah tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan juga sudah dibatalkan oleh Menteri.

Namun tetap melakukan aktivitas pertambangan sehingga merugikan Keuangan Negara. Dari perhitungan tersebut, Jaksa menyita invoice pengapalan PT Tosida Indonesia sebanyak empat kali.

“Spesifik nanti, kita tetap minta perhitungan dari Ahli BPKP,” katanya.

SN