Dua Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari menangkap dua pelaku pencabulan dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kejadian itu diketahui saat Polres Kendari menggelar konferensi pers yang dimana Dua pelaku itu inisial F alis O dan FL ditangkap di dua tempat berbeda.
Pelaku F alias O ditangkap pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sedangkan pelaku FL ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Kasat Reskrim Polres Kendari, melalui Humas Polres Kendari Afrimal mengatakan korbannya ada dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
“Korban berinisial SA berusia 13 tahun dan AD berusia 16 tahun,” Kata Gede Kamis 17 Juni 2021.
Ia membeberkan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban AD melapor ke polisi bahwa anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.
Setelah pihaknya menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan pencarian, dan berhasil mendapat informasi keberadaan korban, kemudian dijemput.
Di saat itulah korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pria berinisial F di Penginapan Grand Kendari.
Dari pengakuan korban AD, dia disetubuhi oleh F sebanyak empat kali. Sementara korban SA disetubuhi oleh FA sekali.
“Peristiwa itu dilakukan di penginapan yang sama (Penginapan Grand),” beber Gede.
Setelah mendapat keterangan lengkap, polisi langsung bergerak menangkap pelaku, dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Kendari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang seragam sekolah pramuka, korset, dan pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatan kedua pelaku maka pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Muhammad Al Priyasin