Akibat Kuasai 75 Sachet Sabu, Polisi Kembali Menubruk Pria di Kendari
KENDARI – Kesekian kalinya polisi kembali menubruk salah seorang di Kendari karena menguasai Narkoba jenis Sabu.
Barang haram yang dikuasai pria berinial AKB (37) asal Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kedapatan menguasai sabu sebanyak 75 Sachet seberat 56.10 gram.
Direktur Res Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Paturrahman, melalui Humasnya Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku di tangkap di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (26/06/2021), sekira Pukul 00.30 Wita.
Dimana saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi narkotika.
Adanya informasi tersebut, kata Dolfi, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana pada saat itu pelaku AKB baru saja pulang dari giat penempelan sabu,” kata Dolfi.
Tak puas dengan penangkapan, sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku.
Saat pengeledahan, ditemukan sabu yang disimpan di lantai kamar kos pelaku, dimana 75 sachet sabu telah siap edar.
“Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelas Dolfi.
Akibat tindakanya itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin