Pro Kontra Penambangan Pasir di Konawe, Begini Hasil Hearing di DPRD

waktu baca 5 menit
Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si bersama sejumlah Anggota DPRD, saat memimpin RDP terkait persoalan penambangan pasir. Foto: Jaspin

UNAAHA – Usai menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, sejumlah massa aksi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP itu, turut pula hadir antara yang pro dan yang kontra. Turut pula dihadirkan dari PT Wika dan PT HK selaku Kontraktor bendungan Ameroro, serta dari pihak BWS, dan masyarakat penambang pasir, Jumat (8/10/2021).

Turut hadir pula 10 anggota dewan, yakni Ketua DPRD Dr. H. Ardin, Wakil Ketua Kadek Rai Sudiani, H. Umar Dema, Hermasyah Pagala, H. Abdul Rahim, Sudirman, Juhardin, Safiuddin dan Samiri.

Dari Pantauan sultranews.co.id, nampak dari aliansi masyarakat yang pro sangat antusias dengan hadirnya proyek pembangunan waduk di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merupakan sumber mata pencaharian baru bagi penambangan pasir.

Pro Kontra Penambangan Pasir di Konawe, Begini Hasil Hearing di DPRD
Suasana RDP di Gedung DPRD Konawe, membahas soal penambangan pasir dan batu. Foto: Jaspin

Hedriawan Oceng, mengharapkan konsistensi pihak kontraktor agar tidak tebang pilih. Sebab berbicara soal azas keadilan, maka pihak Wika dan HK harus mampu mengakomodir semua penambang pasir tanpa terkecuali, selama itu kualitas pasir dan batunya memenuhi spesifikasi dari pihak perusahaan.

“Kalau kita berbicara masalah kualitas pasir dan batu di Kabupaten Konawe ini, sebenarnya semuanya berkualitas. Sebab hampir disepanjang bantaran sungai konaweha ini kualitas akan pasir tidak diragukan lagi,” Jelasnya.

“Hanya saja mungkin ada pertimbangan lain dari pihak BWS seperti akan kerusakan lingkungan yang didalamnya menyangkut masalah Rekomtek,” papar Oceng nama panggilan akrabnya.

Sementara itu Aljan, yang merupakan LSM Gerak Sultra menuntut pihak BWS wilayah IV Sultra, untuk segera melakukan tindakan penertiban pengolahan pasir di Sungai Konaweha. Serta meminta kepada PPK dan Direksi pembangunan Bendungan Ameroro dan Rehab Bendung Wawotobi Tahap I dan 2 untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Selain itu, Aljan juga meminta pembuktian dokumen kepada perusahaan yang berada pada proyek pembangunan Bendungan Ameroro dan rehab Bendung Wawotobi Paket 1 dan 2 terkait pembelian pasir dan batu, serta pengambilan material di dalam sungai ameroro.

Pro Kontra Penambangan Pasir di Konawe, Begini Hasil Hearing di DPRD
Arif selaku perwakilan PT. Wika, saat menandatangani kesepakatan hasil RDP di Gedung DPRD Konawe. Foto: Jaspin

“Kami minta agar pihak perusahaan mempertanggungjawabkan terkait penggunaan jalan usaha tani. Sebab itu bukan merupakan jalan Hauling perusahaan,” tuntut Aljan.

Terkait persoalan itu, Arif selaku perwakilan PT. Wika mengatakan jika pada intinya pihak perusahaan baik dari PT Wika maupun PT HK sangat terbuka untuk semua penambang pasir dan batu.

Kata Arif pihak perusahaan sangat mengharapkan pemberdayaan kepada masyarakat khusunya bagi penambang pasir di Konawe. Hanya saja ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh penambang pasir tersebut.

“Jadi, ketika ingin bergabung kami dari perusahaan sangat terbuka. Tetapi, kita juga harus memenuhi mekanisme yang ada,” kata Arif.

Adapun mekanisme yang harus dipenuhi Arif menyebutkan ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh penambang pasir dan batu. Yang pertama kualitas, Ijin, dan harga pasir.

Pro Kontra Penambangan Pasir di Konawe, Begini Hasil Hearing di DPRD
BWS Wilayah IV Sultra, melalui PPNS SDA Wais Meronda, yang turut mendadatangani hasil RDP di Gedung DPRD Konawe. Foto; Jaspin

“Terkait harga pasir, sebelumnya kami sudah melakukan surpey harga dilapangan, jadi yang kami beli itu sesuai harga HPS yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan itu, pria berkacamata itu justru dengan santai menjawab bahwa pihak perusahaan pun sangat terbuka. Kalau misalkan belum memiliki ijin atau Rekomtek silahkan berhubungan dengan pihak BWS.

“Teman-teman yang belum memiliki ijin, sebenarnya tinggal munghubungi pihak BWS. Bagaimana pak untuk menerbitkan rekomtek? Kan enak itu,” ucapnya.

Di tempat yang sama BWS Wilayah IV Sultra, melalui PPNS SDA Wais Meronda menggungkapkan bahwasanya tupoksi kerja kami mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing. PT Wika dan PT HK mempunyai tugas untuk memeriksa spek melalui Lab, pakah pasir tersebut berkualitas atau tidak?

Baca Juga :  Harmin - Dessy Paparkan Kebijakan dan Program di Kampanye Akbar, Simak Ulasannya

Setelah itu, selanjutnya mereka akan melakukan penelusuran apakah pasir tersebut berasal dari sungai Konaweha atau tidak?

Lantas bagaimana status pasir tersebut, apakah legal atau ilegal? Tetapi ketika status pasir tersebut legal, maka itu merupakan otonomi perusahaan atau pihak kontraktor untuk melakukan proses penawaran hingga mereka menerima materialnya.

“Untuk mendeteksi pengolah pasir yang legal yaitu dengan mengecek dokumen rekomendasi teknis dari BWS,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi kata Wais, itu ada kajian teknis yang harus diperhatikan pada sungai tersebut. Apakah layak atau tidak. Maka dari itu harus dilakukan pemantauan atau tata cara pengelolan yang benar.

Setelah pembahasan RDP panjang lebar dibahas di Dewan, maka lahirlah empat kesimpulan yang sekaligus menjadi kesepakatan dari berbagai pihak, yang mana Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin didampingi sejumlah anggota DPRD menyaksikan pendadatanganan tersebut.

Pro Kontra Penambangan Pasir di Konawe, Begini Hasil Hearing di DPRD
hasil kesepakatan RDP yang telah ditandatangani oleh berbagai pihak. Foto: Jaspin

adapun bunyi dari kesepakatan itu adalah sebagai berikut:

1. Proyek strategis nasional Bendungan Ameroro paket 1 dan 2 diharapkan tetap jalan demi kepentingan rakyat Konawe dan pihak Wika dan HK selaku kontraktor bersama proyek untuk berkolaborasi dengan rakyat Konawe demi kesuksesan PSN tersebut.

2. Semua komponen rakyat, pemerintah dan NGO Serta pihak perusahaan Wika dan HK untuk bekerja sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi suksesnya proyek Bendungan Ameroro.

3. Pihak BWS agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik dengan penambangan pasir rakyat agar mereka memenuhi kelangsungan hidup dengan prinsip kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.

4. Pihak perusahaan mengenai pengadaan material pasir dan batu berpatokan pada kualitas dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja.

Laporan: Jaspin