Salut! Bea Cukai Kendari Musnahkan 3,2 Juta Rokok dan Ratusan Miras Ilegal
KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari resmi memusnakan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021.
Pelaksanaan ini dilaksanakan secara simbolis di Halaman KPPBC TMP C Kendari, pada Kamis (21/10/2021)
Setidaknya 3,2 juta batang rokok hasil tembakau dan 299 botol minuman beralkohol ilegal serta sejumlah barang eks impor dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun.
Jika ditotalkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih 4 Milyar Rupiah.
Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwanto Hadi Waluja mengatakan bahwa dalam kurun waktu dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara.
“Jika di tahun 2020 ada 11 penindakan dengan jenis pelanggaran sebanyak 11 pelanggaran cukai dan di tahun 2021 ada 35 Penindakan dengan rincian 2 pelanggaran Kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai,” katanya.
Dijelaskannya, 11 penindakan di tahun 2020 merupakan hasil dari penindakan operasi targeting, operasi pasar (Gempur) dan patroli darat, sedangkan 35 Penindakan di tahun 2021 merupakan hasil dari penindakan operasi targetting, operasi pasar (Gempur), patroli darat dan patroli laut.
“Pelanggaran di bidang kepabeanan karena merupakan barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelasnya.
“Sedangkan di bidang Cukai karena melanggar pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,”tutupnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin