Polres Konawe Ringkus Pengedar Sabu Asal Morowali, BB 56,8 Gram Diamankan
UNAAHA – Warga asal Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, inisial AG, berhasil diringkus polisi akibat menyimpan sabu seberat 56,8 gram.
AG dibekuk di indekos bersama Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu berlokasi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Jum’at (29/10/2021) sekitar Pukul 20.30 Wita.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso menjelaskan, AG diringkus pada saat operasi Sikat Anoa 2021. Hingga polisi mendapatkan informasi di salah satu Indekos milik AG di Tumpas kerap terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan lalu menyelidiki kemudian meringkus AG.
“Disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan sebanyak 47 sachet narkotika jenis sabu di dalam kamar kos AG,” beber Mantan Kapolres Buton Utata itu.
Setelah itu, petugas membawa pelaku beserta BB ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Jaspin