Polda Sultra Bekuk Dua Orang Pencuri Motor
KENDADI – Tim Jatanras Polda Sultra berhasil membekuk dua orang pencuri bernama Wahyu (24) dan Irsal (23), yang terlibat kasus pencurian kendaraan roda dua di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka berdua dibekuk di wilayah Kelurahan Andonohu dan Wilayah Kelurahan Kandai Kota kendari, sekitar pukul 14.00 Wita.
AKBP Mulkaifin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra menuturkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.
“Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh jatanras Ditreskrimum polda sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangkab Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang buktinya,”ungkap Mulkaifin melalui keterangan rilisnya, Rabu 17 November 2021.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam.
“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan,” ungkapnya.
Untuk kedua tersangka curanmor, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.
Laporan : Muhammad Alpriyasin
Uploader : Alprisal