168 Ha Lahan Persawahan Milik Warga Dawi-Dawi Diduga Diserobot, Polisi: Perkara Ini Sudah Ditangani
KONAWE – Ratusan warga Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menggelar aksi di Simpang Empat Tugu Adipura, kemudian bergerak dipelataran Kantor Bupati Konawe, dan terakhir di Markas Komando (Mako) Kepolisian resort (Porler) Konawe, Senin (17/1/2022).
Dalam aksi tersebut, warga Desa Dawi-dawi menuntut keadilan atas hak mereka, karena lahan persawahan seluas 168 hektar yang telah bersertifikat diserobot oleh warga Kelurahan Bungguosu, Kecamatan Konawe yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Salah satu koordinator aksi Jasmilu mengatakan, pihaknya mengklaim jika mereka adalah pemilik lahan yang sah. Sebab mereka telah memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“sekian tahun kami mengolah lahan ini. Namun baru-baru ini muncul orang-orang yang mengaku jika lahan tersebut milik nenek moyang mereka. Kami pun tidak terima itu, selaku pemilik sah dimata hukum dengan legalitas sertifikat,” katanya.
Jasmilu menerangkan, bahwa sebelumnya kedua belah pihak telah bersepakat agar tidak melakukan aktifitas diatas lahan, sebelum ada kejelasan tersebut. Tetapi kenyataannya, mereka (pengklaim) justru melanggar kesepakatan itu.
“Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedua belah pihak, kami meminta pihak kepolisian bersama pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Kami takutkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diiginkan dikemudian hari,” terangnya.
Guna mencari keadilan soal penyerobotan lahan tersebut, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polres Konawe beberapa waktu lalu, dengan harapan persoalan ini tidak terjadi berlarut-larut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jakub Kamaru mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Dan saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini tetap kami tangani, dan kami hanya akan menangani tindak pidana yang terjadi, tapi kalau masalah perdatanya bukan domain kami. Yang jelasnya dalam kasus ini kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar hukum maka kami akan proses sesuai prosedur penanganannya,” terangnya.
SN