Rokok Ilegal Merajelela di Konawe, Bea Cukai Kendari Sita Ribuan Rokok Ilegal
KENDARI – Bea Cukai Kendari kembali menyita sejumlah rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, yang diperkirakan nilai akan barang tersebut berkisar Rp 20.587.600. juta.
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kendari, merupakan hasil operasi yang dilakukan kurang lebih 3 hari di Pasar-Pasar tradisional yakni di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 7 Februari hingga 9 Februari 2022 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dari hasil sitaan rokok ilegal itu, perkiraan kerugian negara sebesar Rp10.970.000.
“Dalam operasi pasar ini dilakukan kegiatan pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual di pasaran, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai,” ujar Purwatmo pada Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, Purwatmo sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
“Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan,” singkatnya.
SN