Pemkab Konawe Bersama Kejari Konawe Jalin Kerjasama dengan Penandatangan MOU
Konawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama kejaksaan negeri (Kejari) Konawe menjalin kerjasama dengan penandatanganan Memorandium Of Understanding (MOU) pada Jumat (8/4/2022) di salah satu cafe di kecamatan wawotobi.
Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa melalui sekretaris daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, kerjasama ini adalah bentuk sarana antara Pemkab Konawe dan Kejari Konawe untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan dikonawe menjadi lebih baik.
“Untuk menghadapi persoalan dalam pemerintahan, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat, saya berharap kiranya hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan baik, dapat terus ditingkatkan,” Ucap Sekda Konawe mewakili Bupati Konawe
Lanjutnya, Ia mengungkapkan, dengan terlaksananya penandatanganan MOU tersebut, perangkat daerah kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Konawe, baik sifatnya pencegahan maupun dukungan terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama pendampingan pengelolaan pajak dikabupaten Konawe.
Kerjasama dalam bidang hukum juga bertujuan dalam mencari solusi atas setiap permasalahan penegakan yustisi serta bentuk lainnya atas setiap permasalahan yang akan dihadapi.
“Akhirnya dengan spirit kerjasama yang begitu besar dan apa yang menjadi aktifitas kita hari ini begitu besar dan mendapat kemudahan dan perlindungan kepada kita semua semoga apa yang kita lakukan dapat bernilai ibadah,” ucapnya
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir mengatakan, kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan negeri Konawe dalam bidang hukum telah terjalin sejak tahun 2019 lalu. Dan ini merupakan salah satu tugas jaksa pengacara negara selaku mitra pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam wilayah kabupaten Konawe.
Musafir juga mengungkapkan, kerjasama itu jangan dijadikan alat untuk menutup perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tetapi harus dijadikan alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum dan dalam pendampingan hukum dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus atau SKK Litigasi maupun non litigasi yang sejalan dengan perintah jaksa agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Jadi maksud dan tujuan penandatangan piagam kerjasama ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tatausaha negara, yang mana ditahun 2019 MoU yang sama telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Konawe dan pihak kejaksaan negeri Konawe,” ungkapnya
Ia berharap penandatangan Memorandium of Understanding (MoU) dapat diimplementasikan dan ditindak lanjuti dalam surat kuasa khusus (SKK).
Laporan: Mikey