Polresta Kendari Mulai Lakukan Penerapan ETLE, Sejumlah Kamera Pemantau Tersebar di 16 Titik
KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai melakukan sosialisasi penerapan penindakan pelanggaran Lalu lintas dgn menunggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Kendari, bertempat di Ruang Traffic Management Center (TMC) Sat Lantas Polresta Kendari Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolresta Kendari Kombespol M. Eka Fathurrahman, SH., SIK, didampingi Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanjiri SIK mengatakan pemberlakuan ETLE akan diberlakukan mulai 01 september 2022.
“Mulai hari ini, telah dilakukan sosialisasi penerapan sistem ETLE,” kata Kombespol M. Eka Fathurrahman, saat melaksanakan giat press release sosialisasi penerapan sistem ETLE di Wilkum Polresta Kendari.
Eka panggilan akrab Kapolres Kendari mengatakan bahwa ada 7 kamera pemantau ELTE dan 9 kamera monitoring yang tersebar di 16 titik, yakni
Simpang batas kota, Bundaran adi bahasa, Simpang pasar baru, Simpang bank sinar mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jl. Made sabara (depan toko kue capriska) dan Simpang kantor pajak.
Selanjutnya 9 Kamera monitorng kata Eka juga terdapat di Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia), Simpang empat wua-wua, Jl. A. Yani (ace informa), Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang kopi raja, Bundaran Tapal Kuda, Jl. Z A Sugianto (jembatan triping), Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.
“Yang Akan Memantau Pelanggaran Lalulintas yg dilakukan oleh pengemudi Ranmor,” tutur Kapolresta.
Lebih jauh eka menyebut ada 7 jenis pelangaran yang diprioritaskan dan 1 pelanggaran atensi, sesuai dengan uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yakni, penggunaan HP saat berkendara melanggar pasal 283 jo 106 (1), pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 750.000. Berkendara di bawah umur melanggar pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000.
Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang, melanggar pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp. 250.000. Tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000.
Berikutnya kata Eka, Melawan arus (contra flow), melanggar pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000. Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), melangar pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
“Pelanggaran Atensi atau pelanggaran over dimensi dan over loading, melanggar psl 277, Pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000,” ujar Eka.
SN