Diduga Lakukan Diskriminasi Karyawan, PT Tiran Indonesia Didemo

waktu baca 2 menit
Sejumlah Karyawan PT Tiran Indonesia, saat berdemo di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Selasa (30/8/2022) kemarin. Foto Ist

KENDARI – Sejumlah massa yang mengaku karyawan PT Tiran Indonesia berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/8/2022) kemarin.

Unjuk rasa itu terkait dugaan adanya diskriminasi pihak perusahaan PT Tiran Indonesia terhadap karyawannya.

Salah seorang pengunjuk rasa, Aldi mengatakan PT Tiran Indonesia disebut tidak memikirkan nasib keselamatan karyawannya melainkan hanya fokus pada mengejar target produksi pertambangan.

“Kami didiskriminasi pak. PT Tiran Indonesia hanya kejar saja target tapi keselamatan kami yang bekerja diabaikan,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Sultra oleh awak media.

Selain persoalan tersebut, Aldi meyebut PT Tiran Indonesia tidak menjalankan perjanjian atau kontrak yang telah mereka sepakati. Salah satunya berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tentu ini melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. PT Tiran Indonesia tidak memperdulikan keselamatan kami hanya mengejar target terus,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Tiran Group, La Pili membantah soal adanya tudingan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa tersebut.

Lapili mengatakan tudingan tersebut tidak benar dan telah menimbulkan fitnah sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.

“Dalam penegakan aturan tenaga kerja, kami tidak melihat dari sisi lokal maupun non lokal, tetapi berlaku secara merata untuk semua kalangan karyawan. Dan itu sudah sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah dibuat serta undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” ucap Lapili.

Dia mengaku PT Tiran Indonesia telah mempekerjakan 2000 orang tenaga kerja lokal tanpa ada satu pun orang asing, dan mereka semua baik-baik saja dan tidak merasakan sedikit pun adanya perlakuan diskriminasi.

“Terkait salah seorang karyawan atas nama inisial A yang baru saja bekerja satu bulan lebih dan itu gaji bulannya sudah dibayarkan full, sampai dengan hari ini yang bersangkutan selaku Time Keeper belum menerima Surat Peringatan (SP), karena menurut kami yang bersangkutan awalnya mau dikasih peringatan dulu untuk perbaikan kinerjanya. Tetapi lagi – lagi dari yang bersangkutan (A) meninggalkan lokasi kerja serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi ke pihak perusahaan. Sehingga yang bersangkutan masuk kategori mengundurkan diri sepihak, jadi tidak pernah ada pemecatan dari Perusahaan,” jelas Lapili.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

PT Tiran Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

SN