Pilkades Serentak di Koltim, Rupanya Ada Tiga Desa Masih Bermasalah
KOLAKA TIMUR – Pelaksanaan pilkades serentak di Kolaka Timur yang sukses digelar ternyata masih menyisakan sengketa di beberapa desa tempat pemilihan.
Diketahui ada 3 desa yang saat ini, Senin (16/1/2023) melakukan pengecekan kembali hasil pemungutan suara di desa tersebut, 3 desa itu yakni Desa Lambandia, Desa Pombeoha, dan Desa Matabondu.
Sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kolaka Timur untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa di 3 desa ini maka dilakukan pembukaan kotak suara dan verifikasi pemilih daftar tetap Pilkades.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kusram Maroli, menuturkan kami di BPMD dapat menerima laporan setelah 15 pasca Pilkades dilaksanakan.
“Tapi ini belum masuk 15 hari mereka sudah, ini mereka sudah masuk duluan di DPRD,” tambahnya.
Ia juga mengungkap saat mereka melakukan audiensi kepada DPRD Kolaka Timur, lalu DPR mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Kolaka Timur untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Akhirnya Bupati Kolaka Timur menugaskan lah kami,” imbuhnya.
Ia menambahkan juga dalam proses penanganan yang saat ini sedang berlangsung dan tidak ada titik temu maka kami dari BPMD akan mengeluarkan rekomendasi ke-TUN.
Kusram kembali menjelaskan proses penyelesaian sengketa ini karena adanya laporan yang masuk di DPRD Kolaka Timur terkait adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa.
Ditempat sama, Salah satu pendukung calon Kepala Desa, dari Matabondu yang tak ingin disebut namanya menjelaskan kalau dalam proses penghitungan suara di desanya terdapat kecurangan karena ada 2 suara yang tidak disahkan oleh panitia pemilihan.
“Alasannya karena robeknya terlalu besar, makanya tidak disahkan,” ujarnya.
Ia menyayangkan keputusan panitia tidak mengesahkan 2 suara tersebut padahal robekannya tidak melewati garis atau foto calon kepala desa.
“Padahal didesa lain ada yang robekannya lebih besar disahkan oleh panitia,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan kalau dalam proses pemilihan di desanya tidak ada daftar hadir untuk peserta pemilih kepala desa.
Laporan: Arlan