BP2RD Konawe Teken MoU Bersama Kejari Konawe
sultranews.net – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Aula Inoowa, Rabu (27/11).
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara menuturkan bahwa pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas atensi Kejari Konawe untuk ikut fokus pada pendapatan daerah Kabupaten Konawe, yang mana, kata Gusli bahwa sebenarnya keinginannya bersama Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa ingin sekali mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan tentram di negeri tanah leluhur Kabupaten Konawe.
“Kendala terbesar kami adalah pendapatan, sehingga keinginan kami bersama Bupati dalam mengejar ketertinggalan dengan daerah-daerah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kami membutuhkan lima kali kuantum atau lima kali lompatan atau sama dengan dua puluh lima tahun,” kata Gusli.
Untuk menggerakkan strategi ekonomi kuantum ini, lanjut Gusli, sebenarnya kendala terbesar adalah ekonomi, seperti pendapatan daerah yang mana potensi yang begitu besar tetapi kesadaran dari wajib pajak sangat rendah.
“Sehingga melalui kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada bapak Kajari Konawe beserta seluruh jajarannya yang sudah sangat peduli untuk bersama-sama dengan Pemkab Konawe, agara sumber pendapatan daerah bisa menggerakkan pembangunan di daerah tanah leluhur Kabupaten Konawe ini,” pungkas mantan ketua DPRD Konawe ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya mengatakan keterlibatan kejaksaan negeri konawe dalam penandatanganan ini untuk percepat normalisasi pendapatan daerah (PAD).
“Kita sudah lakukan penandatanganan Mou dan sekaligus SKK. Ada beberapa hal yang akan saya diskusikan dengan Kepala BP2RD untuk kami lakukan pendampingan melalui bidang pendata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Secara rinci Jaja menyebutkan ada beberapa hal yang nantinya akan dilakukan seperti memberikan pelayanan hukum, masukan hukum atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penanganan perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini kami lakukan, semata-mata perintah undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004,” ujarnya.
Ini adalah momen berharga bagi Kejari Konawe karena baru pertama kalinya melakukan MoU dengan Pemkab Konawe. Untuk itu Jaja berterima kasih khususnya kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakilnya Gusli Topan Sabara yang telah memfasilitasi adanya Mou ini.
Laporan. Jaspin