Terapkan Manajemen ASN Berbasis “Sistem Merid”, Pemkab Asahan Rombak Sejumlah Pejabat

waktu baca 2 menit
Pengambilan sumpah dan jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas serta KTU Puskesmas dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si, di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Jumat (3/2/2023) lalu.

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), merombak sejumlah pejabat Administrator, Pengawas, serta Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Jumat (3/2/2023) lalu.

Pengambilan sumpah dan jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas serta KTU Puskesmas dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Perombakan sejumlah pejabat, juga merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “Sistem Merit”.

Serta, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan  dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Sebanyak 3 orang dilantik sebagai Pejabat Administrator, 5 orang sebagai Pejabat Pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Asahan menyampaikan, bahwa tujuan dilakukannya perombakan terhadap sejumlah pejabat adalah untuk menghasilkan Pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas Pemerintahan dan Pembangunan.

“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Administrasi, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucap Wakil Bupati.

Selanjutnya Taufik, sapaan akrabnya, berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan.

“Saudara harus mampu menjaga amanah yang diberikan dan dapat membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Laporan: Hendri Syahputra