Timsel Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI Digugat di PN Kendari

waktu baca 3 menit
Pengugat Hirwan Lasariwu, S.H (tengah) bersama kuasa hukumnya, saat konferensi pers di Kendari, Kamis (16/3/2023).

KENDARI – Salah satu peserta calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 yang gagal lolos seleksi tahap kedua, Hirman Lasariwu, S.H., mengajukan gugatan kepada Tim Seleksi Bawaslu Republik Indonesia (RI).

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas proses seleksi yang diduga tidak transparansi dan adanya kecurangan.

Kuasa Hukum Pengugat diantaranya Indra Yudiono, S.H., Heris Ramadhan, S.H., M.Kn, Ilham Syam, S.H., M.Kn., Kelig Firmanto Rifai, S.H., M.H., Dedy Haris, S.H., Asran. S. S.H., mengatakan Tim Seleksi calon Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028 dan Bawaslu RI di gugat di PN Kendari, semenjak tanggal 10 maret 2023 telah didaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sudah kamiaporkan dan sudah keluar Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Timsel dan Bawaslu RI selaku Tergugat, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami kumpulkan, patut diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Keterbukaan Informasi Publik atas proses pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan klien kami tak lain rekan sejawat advokat dalam seleksi ini merasa dicurangi dan di rugikan,” kata Indra Yudiono, saat konfrens di Kendari, Kamis (16/3)2023).

Indra panggilan akrabnya menjelaskan, dalam proses seleksi tersebut diduga terjadi kecurangan atas objektivitas penilaian terhadap seluruh peserta. Dimana nilai perolehan tidak diketahui hasil tes tertulis CAT dan Tes Psikologi tidak di umumkan, bagaimana kami dapat ketahui hasil kompetensi kami dapatkan, seharus Bawaslu merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu harus memberikan contoh dan tauladan dalam tranparansi dan keterbukaan, bukan hanya slogan kenyataannya tidak dalam prakteknya.

“Malahan sebaliknya terjadi kemunduran dengan lembaga lainnya dalam proses seleksi yang transparan dan terbuka sebagaimana perekrutan ASN, TNI dan POLRI kini sudah transparan dan terbuka, sehingga kami anak-anak bangsa berlomba dalam meningkatkan kemampuan kompetensi untuk meningkatkan diri, tetapi dengan adanya proses seleksi yang tidak terbuka dan transparan, hal ini dapat mengiring masyarakat untuk “mengadalkan koneksi dan uang sebagaimana isu yang beredar di masyarakat kalo ingin lulus,” ujar Indra, yang didampingi beberapa teman sejawatnya.

Disisi lain pula, Indra membeberkan seakan-akan ada dinasti dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu ini. Hal ini dapat diamati dari perekrutan Tim Seleksi tahun-ketahun pasti itu terus orang-orangnya atau lingkarannya.

Menurut dia, proses seleksi tersebut tidak sejalan dengan asas dan prinsip sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No 19 Tahun 2017 jo Perbawaslu No 4 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 48/kp.01/k1/01/2023.

“Hal ini sangat merugikan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya atas kemampuan kompetensi yang dimilikinya,” bebernya.

Salah satu dalam tuntutannya, lanjut dia, para penggugat meminta PN Kendari Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum hasil Tes Tertulis CAT dan Hasil Tes Psikologi Pada Pengumuman Nomor : 26/Timsel-Bawaslu Sultra/03/2023 dan Menyatakan tidak Sah seluruh rakaian seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028.

Indra dan teman-teman se profesinya itu berharap kepada Bawaslu agar kedepannya betul-betul megawal Pesta Demokrasi yang baik dan benar, taat pada azas dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, sebab terbentuknya lembaga Bawaslu pada saat itu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

“Kami meminta kepada seluruh elemen Masyarakat, Mahasiswa maupun Ormas untuk mengawal dan memantau untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas, aman dan damai demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Indra.

SN