Polresta Kendari Gelar Perkara, Tripel A Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
KENDARI – Setelah melakukan gelar perkara, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Andy Adi Aksar (Tripel A) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana PT. Kromit Kabaena Pratama (PT. KKP), Jumat 19 Mei 2023.
Diketahui, Tripel A yang merupakan Ketua Partai DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan oleh Direktur PT. KKP, Arnita Nila Hapsari sejak 23 November 2022 lalu atas Penggelapan Dana Perusahaan sebesar Rp. 34 Miliar.
Kapolresta Kendari melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana perusahaan PT KKP yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Sejak 8 Mei kemarin kami sudah lakukan gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan tripel A sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana PT KKP,” kata Fitrayadi saat melakukan konferensi pers, Jumat 19 Mei 2023.
Setelah menetapkan tripel A sebagai tersangka, Polresta Kendari menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini. Namun, salah satu rekan dari tersangka menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.
“Setelah kami menerbitkan surat penetapan tersangka, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap AAA sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa,” katanya.
Jika pada panggilan berikutnya Andi Ady Aksar tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Fitrayadi, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Kami akan membawa tersangka untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan tersangka,”tegasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
SN