PJ Bupati Konawe Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Masyarakat Ameroro Segera Direalisasikan
KONAWE, Sultranews.co.id – Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM didampingi Sekda Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH bersama Forkopimda dan sejumlah pejabat eselon II Lingkup Pemda Konawe melakukan kunjungan kerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi Kecamatan Uepai, Selasa (7/11/2023) pagi tadi.
Dalam kunker tersebut, PJ Bupati bersama rombongan meninjau langsung lokasi Bendungan Ameroro dan melakukan rapat bersama pihak Balai Wilayah Sungai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak PT WIKA di Kantor PT WIKA di Desa Tamesandi Kecamatan Uepai.
Usai mendapatkan pemaparan terkait situasi dan kondisi lapangan, PJ Bupati kemudian melanjutkan rapat di Balai Desa Ameroro Kecamatan Uepai bersama sejumlah Kepala Desa dan masyarakat pemilik lahan di area genangan Bendungan Ameroro.
Di hadapan seluruh masyarakat pemilik lahan, PJ Bupati Konawe menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa terkait untuk tidak menunda atau menghalangi proses administrasi masyarakat agar persoalan ganti rugi tanaman tumbuh bisa segera dibayarkan.
“Pak Desa, masyarakat jangan dipersulit. Kalau datanya sudah lengkap langsung saja diteken, jangan lagi sengaja dikasi bermalam. Harus kerja cepat agar proyek ini bisa jalan dan cepat diresmikan oleh Bapak Presiden,” tegas Harmin Ramba.
Menurut Harmin, persoalan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat harus selesai dalam satu minggu ini. Oleh karenanya, pihak BPN, Kades dan masyarakat pemilik lahan harus membangun sinergitas.
“Selesaikan segera, saya kasi waktu satu minggu ke depan. Setelah itu langsung diumumkan siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Kalau sudah tidak ada yang komplain, BWS langsung lakukan pembayaran,” katanya.
Sementara pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan anggaran kompensasi tanaman tumbuh masyarakat di area genangan sebanyak 537 kavling atau bidang itu sudah tersedia.
“Pembayaran akan dilakukan apabila semua administrasi sudah dilengkapi,” kata perwakilan BWS Sultra.
Diketahui, ada 537 kavling lahan masyarakat yang akan diberikan kompensasi atau tali asih tanaman tumbuh. Dari 537 kavling tersebut, ada 176 yang masih dianggap tumpang tindih. Sehingga PJ Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE,MM memberikan waktu selama satu minggu untuk diselesaikan.
SN