Soal Reklamasi Tambang Galian Batu di Puriala, Begini Klarifikasi PT Wika

waktu baca 2 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – PT Wijaya Karya (Wika) memberikan klarifikasi terkait tambang galian C atau tambang batu yang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Humas PT Wika Sigit Hidayat, mengungkapkan, manajemen PT Wika telah memberikan keterangan terkait tanggungjawab reklamasi tambang batu terkait ke penyidik Polres Konawe, hari ini, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, PT Wika telah melakukan operasi pengambilan batu di Desa Ungglino sejak akhir 2022 lalu. Dasar dari operasi tersebut telah diperkuat dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

Pada April 2023, operasi pengangkutan material oleh PT Wika sempat terhenti. Penghentian operasi dilakukan oleh PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dan Barifing yang merupakan pemilik lahan. Alasannya, lokasi pengambilan batu oleh Wika masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMP.

Kasus tersebut telah dimediasi di Polda Sultra atas pelaporan PT SMP. Hasilnya, PT Wika atas operasi pengambilan material batu, diharuskan membayar royalti ke PT SMP. Atas kesepakatan itu, PT Wika juga meminta agar segala tanggungjawab terkait oprasional pengambilan batu menjadi tanggung jawab PT SMP, terutama di lokasi Barifing.

Selama bekerja sama, PT Wika secara tertib selalu melakukan pembayaran royalti dengan tertib, di lokasi Barifing. Kerja sama itu pun berakhir pada 14 Desember 2023.

Sebelum menghentikan operasi pengambilan batu, PT Wika masih memiliki cadangan deposit batu kurang lebih 14 ribu meter kubik di lokasi yang rencananya akan direklamasi. Namun karena lokasi galian tersebut masih dioperasikan sampai dengan saat ini, dan dengan atas arahan pemilik lahan maka pihak Wika tidak jadi melakukan reklamasi.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

Meski demikian, sebagai langkah antisipasi, pihak PT Wika membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu. Lalu, kegiatan penambangan batu selanjutnya dilakukan oleh Barifing.

“Jadi tidak benar kalau kami dari PT Wika abai terhadap tanggungjawab reklamasi. Meski dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra, disepakati kalau tanggungjawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP. Karena, royalti yang diminta PT SMP dari PT Wika selama kerja sama telah dipenuhi,” jelasnya.

SN