Pembentukan Panwascam di Pilkada 2024, Bawaslu Konawe Lakukan Dua Metode ini
KONAWE, Sultranews.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe bakal membentuk Panitia pengawas (Panwas) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan mengatakan, berdasarkan surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Sesuai dengan pedoman teknis pembentukan akan dilakukan dengan cara dua metode yang berbeda.
Pertama, seleksi evaluasi kinerja eksisting pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Kedua, seleksi pembentukan baru Panwas kecamatan pada Pilkada tahun 2024.
Abuldan menegaskan, evaluasi kinerja existing atau pengawas pemilu Ad Hoc yang ada, akan dilakukan secara selektif.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Konawe tentu dalam proses evaluasi kinerja akan merujuk pada petunjuk teknis evaluasi yanhg telah diatur oleh Bawaslu dengan cara memberikan penilaian kinerja atasan langsung dalam hal ini Bawaslu Konawe,” tegasnya
Selain itu, Kata Abuldan, ada juga penilaian portopolio, yang mana ada standar penilaian untuk menentukan Panwaslu Kecamatan exsisting tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi dalam perjalanan evaluasi ini belum dapat dipastikan apakah panwaslu kecamatan exsisting yang bertugas sebelumnya di Pemilu akan berlanjut bertugas di Pilkada tahun 2024,” ungkap
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe menjelaskan, Panwaslu exsisting tetap akan dilakukan pendaftaran seleksi administrasi dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan komisioner Bawaslu Konawe.
“Jika ada teman-teman Panwaslu kecamatan exsisting yang tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan proses pendaftaran yang baru sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jadwal pembentukan panwaslu kecamatan yang baru pada Pilkada tahun 2024,” kata Abuldan Selasa (23/4/2024)
Ia menyebut, setelah ada pengumuman lulus seleksi evaluasi exsisting, Bawaslu Kabupaten Konawe akan umumkan pendaftaran Panwas Kecamatan yang baru pada tanggal 3 – 4 Mei 2024. Pendaftaran Panwas Kecamatan yang baru untuk Pilkada 2024 juga akan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Dari hasil pengumuman ini nantinya akan diketahui berapa kuota yang kosong di masing-masing kecamatan untuk dilakukan proses pembentukan yg baru, Sedangkan untuk exsisting yang dinyatakan TMS tidak dapat lagi mengurus proses seleksi administrasi ditahapan pembentukan panwaslu yang baru,” tandasnya.
SN