Lantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Rully Handayani Tekankan Pentingnya Integritas
KONAWE, Sultranews.co.id – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn. memimpin pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, yang digelar di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kamis (9/1/2025) kemarin.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Aparatur Negeri Sipil (ASN), Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASKB) Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, serta Kepala Desa (Kades) dari Lokasi yang menjadi Program PTSL Tahun Anggaran 2025.
Pengambilan sumpah dan janji berlangsung dengan khidmat dan disaksikan pula oleh rohaniawan, yang menandai langkah awal dalam pelaksanaan program PTSL yang diharapkan berjalan secara efektif dan efisien di Wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam sambutannya, Kepala Pertanahan Kabupaten Konawe Rully Handayani menekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan transparansi untuk penyelesaian pekerjaan tepat waktu.
Pengambilan sumpah dan janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL kata Rully panggilan karibnya, dapat membawa dampak positif dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, sehingga setiap bidang tanah dapat memiliki bukti hukum atas tanahnya yang jelas berupa sertipikat hak atas tanah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rully berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini saya harapkan dapat mengurangi sengketa tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah yang lebih baik dan transparan, ucap Kepala Kantor Pertanahan Konawe itu.
Rully kembali Menekankan agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut diharapkan tanah yang bersetipikat dapat menjadi aset yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berikan kepastian hukum terhadap masyarakat, khususnya dalam pendaftaran tanah guna memberikan manfaat yang nyata,” tutupnya. (Adv)
Laporan: Jaspin