Kasus Proyek Normalisasi Sungai PUPR Konawe, Dibidik Jaksa
SultraNews – Proyek Normalisasi Sungai di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga telah di Swakelolakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Bustanil N. Arifin mengungkapkan, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditanganinya. Sesuai pemberitaan dari media, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepihak terkait.
“Kami sudah memanggil Kepala Dinas PU Konawe Syahrullah Saranani, guna melakukan klarifikasi. Dan semua berkas-berkas sudah kami pegang,” ungkap Bustanil, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/12/2019).
Yang jelas menurut Bustanil, kasus tersebut akan segera diproses di Bulan Januari 2020 awal.
“Insaya Allah awal Januari kami akan proses. Sebab kami sudah melakukan klarifikasi, dan berkas kami juga sudah miliki, tinggal kami pelajari,” tutupnya.
Sebelumnya kasus proyek normalisasi sungai di Kecamatan Anggatoa, yang diduga telah di Swakelolakan oleh Dinas PUPR Konawe, dengan anggaran kurang lebih Rp 900 juta, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kadis PUPR Konawe Syahrullah Saranani dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Noorjannah saling lempar bola. Seakan hal tersebut tidak diketahuinya.
“Pekerjaan normalisasi sungai yang di Swakelolakan sudah sesuai Pepres Tahun 2015. Tidak ada lagi masalahnya,” kata Syarullah beberapa waktu lalu.
Sementara Kabid SDA Noorjannah sendiri, enggan berkomentar.
“Saya tidak tahu menahu masalah itu. Yang jelas yang paling tahu adalah Kadis,” ucapnya.
Laporan: Jaspin