Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba di desa tanggobu

waktu baca 2 menit
Terduga pelaku narkoba, yang berhasil diamankan Polres Konawe di Desa Tanggobu. Foto: Humas Polres Konawe

KONAWE,SultraNews.co.id – Dalam

penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 1 unit handphone VIVO warna biru, 1 set alat isap (bong), 1 buah korek api, 7 sachet plastik bening kosong.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas kapolres.
Dan tak lupa untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memutuskan rantai peredaran narkotika dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh.Yusran S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat umumnya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam rumah tersangka. Ini berkat keberanian warga melaporkan,” jelas AKP Yusran.
Lebih lanjut, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka diduga tidak bertindak seorang diri. “Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok atau bagian dari jaringan. Saat ini, tim tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Konawe. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Aby Razak