Pengusaha Tambang Tersandung KDRT, Suami yang Pergoki Istri Jadi Tersangka!
KENDARI, SultraNews.co.id – Kasus video viral suami pergoki istri bersama seorang penambang di salah satu rumah karaoke di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkuak fakta baru.
Terungkap, suami dari wanita tersebut ternyata tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria itu bahkan kabarnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian di Polda Sultra.
Pria yang berinisial FJ itu dilaporkan istrinya di Polda Sultra sebelumnya karena kasus KDRT. Rupanya FJ dan istrinya berinisial HJR rumah tangganya sudah lama retak. Penyebab utamanya. lantaran FJ kerap menganjaya HJR.
Diketahui FJ ini rupanya juga seorang pengusaha tambang yang ada di Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Usut punya usut, terkuak ada skenario saat FJ memergoki istrinya yang sedang berada di sebuah tempat karaoke. Motif FJ memergoki istrinya itu rupanya untuk sebagai alat pembelaan diri dan menggiring opini agar tidak dipojokan usai dirinya dilaporkan istri karena kasus KDRT.
Kuasa Hukum HR, Andre Dermawan membenarkan jika FJ telah resmi jadi tersangka yang diketahui daru laman sistem Managemen perkara (CMS).
“Sudah tersangka, namanya sudah ada dalam SPDP yang terdaftar di kejaksaan. Itu menandakan status hukumnya jelas,” ucap dia kepada awak media di Kantornya, Senin (21/7/2025) kemarin.
Andre juga menegaskan, terkait kasus video viral tersangka yang menggrebek kliennya beberapa waktu lalu, itu hanya sebatas skenario yang dibuat-buat oleh tersangka.
Penggebrekan yang berujung pelaporan ke Polda Sultra, kata Andre tersangka hanya untuk mencari alasan pembenaran akan perilaku sebelumnya terhadap istrinya.
Yang mana beber dia, sebagaimana apa yang dilaporkan tersangka bahwa kliennya selingkuh, itu tidak benar.
“Ini perlu di klarifikasi, karena seakan-akan bahwa kejadian itu (penggerebekan yang kliennya disebut selingkuh) benar adanya, padahal faktanya tidak demikian dan itu sengaja di skenario tersangka,” tutur Andre.
la mengatakan masalah dimulai dengan adanya masalah rumah tangga, yang berujung pada pelaporan korban karena adanya KDRT, hingga proses cerai yang diajukan kliennya, dan saat ini sudah sementara berposes di Pengadilan Negeri (PN) Agama Kendari.
Mengenai video viral itu, ia mengatakan kliennya sebelumnya ada pertemuan dengan pihak rumah sakit di salah satu hotel untuk mengklarifikasi surat, yang menurut Andre itu dipalsukan tersangka.
Setelah dari situ, masih ditempat yang sama, kliennya diminta temannya inisial I untuk masuk ditempat karaoke. Kliennya yang saat Itu bersama teman lainnya, kemudian masuk.
Ketika memasuki room karaoke, disans sudah ada temannya inisial 1, dengan seseorang yang diketahui penambang, dan juga ada manajer hotel. Tiba-tiba, muncul segerombolan orang dengan maksud untuk datang menggrebek.
Ternyata yang datang untuk menggrebek adalah suami korban Bukan hanya suami korban, tetapi ada juga wartawan, dan pengacara suami korban.
“Sepertinya, saat itu sudah dikondisikan, untuk seperti itu. Jadi sudah persiapkan sedemikian rupa untuk menggrebek. Jadi bagaimana mau dikategorikan selingkuh, nah sementara itu tempat yang banyak orang, dan tidak ada juga aktivitas seperti yang dituduhkan perselingkuhan,” jelas Andre.
Dari pengakuan korban, HJR terpaksa melaporkan suaminya. lantaran tidak sanggup lagi menahan rasa sakit baik verbal maupun non verbal. Menurut dia, KDRT yang dialaminya, diduga karena suaminya berselingkuh dengan seorang wanita inisial BC.
Bahkan, ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari suaminya, saat sedang mengandung anak pertama. Salah satu penyebab ketika ia hanya bertanya siapa perempuan yang meminta uang tiket pesawat kepada suaminya.
“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul memaki, lalu memukul secara berulang,” ucap dia
Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KORT kepadanya. Pluncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selam berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.
Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HUR.
Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan untuk statui kasus dugaan tindak pidana KDRT M Fajar masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik singkat dia.
Ditanya lebih lanjut ihwal informasi yang ada di laman CMS Kejaksaan mengenai status M Fajar jadi tersangka, Wisnu Wibowo enggan menjawab.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman Morra mengarahkan awak media ini untuk langsung mengkonfirmasi ke Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra.
“Ini masalah Pidum, langsung ke Jaksanya. Kalau Penkum kami hanya menerima soal masalah kasus korupsi,” katanya.
Sedangkan, Kuasa Hukum M Fajar yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, masih berstatus centang satu.
Laporan: Redaktur



