Polemik PAW Anggota DPRD Koltim: Husain Masih Berproses Hukum, KPU Diminta Tunda Proses

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, SultraNews.co.id – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari PDIP terus bergulir. Setelah anggota DPRD PDIP dapil 4 Koltim meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia,

Kini proses PAW menghadapi kendala karena pemilik suara ketiga terbanyak, Husain, masih dalam proses hukum.

Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim untuk verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu. Namun,

Karena ada aduan masyarakat tentang Husain yang tidak lagi memenuhi syarat, KPU akan melakukan klarifikasi sebelum memutuskan apakah Husain dapat diajukan sebagai PAW.

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Anhar.

Sementara itu, Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a, menyatakan bahwa DPP Partai telah merekomendasikan Husain sebagai pengganti antar waktu. “Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan imbauan terkait proses PAW ini karena belum ada aturan jelas di PKPU. “Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim, meminta Ketua KPU Koltim dan Ketua DPRD Koltim untuk menunda proses PAW karena Husain masih berproses hukum. “Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum,” katanya.

Dengan demikian, proses PAW anggota DPRD Koltim dari PDIP masih dalam tahap klarifikasi dan belum diputuskan apakah Husain dapat melanjutkan proses sebagai calon pengganti antar waktu.

Laporan: Aby Razak