MK Kabulkan Gugatan Advokat, Andre Dermawan Raih Kemenangan Bersejarah

waktu baca 2 menit
#Foto Andri Dermawan saat membacakan Gugatan tersebut

KENDARI, SultraNews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang diajukan oleh pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap ketua organisasi advokat tidak lagi dibolehkan untuk merangkap jabatan baik sebagai Menteri maupun Wakil Menteri (Wamen), ataupun jabatan berkaitan dengan pemerintahan.

Kecuali, yang bersangkutan mundur alias dinonaktifkan sebagai ketua organisasi, atau sebaliknya meninggalkan jabatan pemerintahan, dan tetap memilih jabatan ketua organisasi.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh pengangkatan Otto Hasibuan menjadi Wamen Koordinator di Kementerian Hukum RI, sementara Otto masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Andri Dermawan khawatir bahwa rangkap jabatan tersebut dapat mengintervensi dan membatasi ruang-ruang profesi advokat.

Andri Dermawan menyatakan bahwa putusan ini melegalisasi larangan rangkap jabatan untuk ketua organisasi advokat, dan Otto Hasibuan harus memilih mundur dari ketua atau wamen.

“Pada prinsipnya, putusan ini melegalisasi larangan rangkap jabatan untuk ketua organisasi advokat, dan Otto Hasibuan harus memilih mundur dari ketua atau wamen,” ucap Andri.

Kemenangan Andri Dermawan dalam gugatan uji materil UU Advokat ini merupakan bukti bahwa keberanian dan keteguhan dalam memperjuangkan keadilan dan profesionalisme dapat membawa perubahan yang signifikan dalam sistem hukum di Indonesia.

Andri Dermawan telah memiliki beberapa prestasi dalam bidang hukum, termasuk memenangkan permohonan pemohon terkait perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan, mematahkan perkara Pilkada Konsel, dan memenangkan Calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari dalam perkara sengketa Pilwali.

Dengan kemenangan ini, Andri Dermawan semakin mengukuhkan dirinya sebagai sosok sentral dalam memperjuangkan profesi advokat dan keadilan di Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN, BRIDA Konawe Gelar FGD Reformasi Birokrasi dan Pengembangan SDM

Laporan: Aby Razak