PT ADIRA Diduga Hindari Pembayaran Pesangon Karyawan Buntut dari PHK Sepihak
KONAWE, Sultranews.co.id – Hadirnya sebuah perusahaan pembiayaan tentunya bisa memberikan azas manfaat bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut tanpa mengkebiri undang-undang dan aturan yang ada demi terwujudnya azas keadilan bagi penerima dan pemberi manfaat serta para karyawan yang mengabdikan dirinya ke perusahaan tersebut.
PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau yang dikenal dengan PHK guna menghindari pembayaran pesangon bagi karyawan.

Seperti yang dialami oleh Yongki Saputra, S.H salah satu karyawan tetap di Kantor Adira Satelit Konawe cabang Kendari, tiba-tiba diberikan surat PHK untuk ditandatanganinya.
Kepada Sultranews.co.id, Yongki mengungkapkan dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pembiayaan tempat ia bekerja saat ini, dan telah memenuhi segala ketentuan secara administrasi untuk menuntut segala haknya.

“Saya sudah melakukan semua hal sesuai prosedur untuk meminta hak-hak saya. Bahkan saya sudah ketemu langsung dengan kepala kantor Adira Konawe dan telah berkomunikasi dengan pihak HRD perusahaan, tetapi tidak ada juga solusi terkait hak yang harus saya terima dan wajib di bayarkan kepada saya (pesangon),” ujar Yongki.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 156 secara jelas menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”.

Sementara dari sisi aturan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dihubungi terpisah Human Resources Development (HRD) PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Kendari, Ferawati Nurdin, belum bisa memberikan keterangan resmi kepada media ini.
“Maaf pak, saya belum bisa memberikan keterangan resmi berhubung kami masih menunggu informasi resmi dari Adira pusat (HO),” ucapnya.
Laporan: Jaspin



