DPR RI Diguncang: 5 Anggota DPR Dinonaktifkan karena Perilaku Berlebihan
JAKARTA, SultraNews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah mengeluarkan siaran pers yang menyatakan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem. Penonaktifan ini berlaku mulai hari Senin, 1 September 2025.
Penonaktifan ini disebabkan oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh kedua anggota DPR-RI tersebut yang dianggap telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
Pernyataan ini dianggap sebagai penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem yang selalu berpegang pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Partai Golkar juga mengambil keputusan mengejutkan dengan mencopot Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus anggota dewan.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR,” kata Sarmuji.
Partai Golkar mengikuti jejak Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem yang lebih dulu menonaktifkan sejumlah kader mereka di Parlemen.
PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, sedangkan partai NasDem memberhentikan sementara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari jabatan mereka sebagai anggota DPR RI.
Kelima anggota DPR RI ini dinonaktifkan sementara karena perilaku berlebihan mereka yang telah melukai hati rakyat dan mencederai nilai-nilai kehormatan anggota DPR.
Eskalasi demonstrasi dan penolakan dari rakyat atas tunjangan DPR yang meningkat di tengah situasi ekonomi global yang semakin sulit juga menjadi pertimbangan para pimpinan partai untuk memberhentikan kadernya yang suka pamer kemewahan.
Namun, walaupun dinonaktifkan, kelima anggota DPR non-aktif tersebut tetap menerima gaji mereka. Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Laporan: Aby Razak



