Kejari Konawe Bongkar Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar: Dua Pejabat Inspektorat Ditahan

waktu baca 2 menit
Ketgam. Kejari Konawe Tahan Mantan Bendahara Inspektorat Konawe Kepulauan Terkait Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar

KONAWE, SultraNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menahan Muhammad Aksan, mantan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep) periode Juli – Desember 2023, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp1,2 miliar.

Aksan ditahan dua hari setelah rekannya, Muhtaruddin, mantan Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan, ditahan pada Rabu (3/9).

Keduanya diduga telah menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.039.549.000 dan honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, melalui Kasi Pidsus Kejari Aswar, menyatakan bahwa proses penjemputan Aksan dipimpin langsung oleh Aswar bersama timnya di Langara, Kabupaten Konkep.

Aksan lalu dibawa ke pelabuhan dan tiba di Kendari menggunakan kapal feri pada Jumat (5/9) siang.

Tiba di Kendari, Aksan langsung dipindahkan ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra dan digiring menuju Kejati Sultra untuk proses administrasi sebelum akhirnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari ke depan.

“Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.233.557.000,” ujar Aswar.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Muhtaruddin dan Muhammad Aksan telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Muhtaruddin sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Konawe Nomor TAP-01/P.3.14/F.d.2/09/2025 tanggal 3 September 2025,.

Sedangkan Muhammad Aksan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Konawe Nomor TAP-02/P.3.14F.d.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kejari Konawe akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas.

Laporan: Aby Razak