Pemkab Konawe Gratiskan NIB, Palaiman Ingatkankan Para Kades Agar Tidak Lakukan Pemotongan Dana UMKM

waktu baca 3 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggratiskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru saja menerima bantuan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 2.850.000 untuk 20 pelaku usaha disetiap desanya.

Hal itu di sampaikan oleh PLT Kadis PTSP Konawe Muh. Palaiman, S.Sos., M.T jika kepengurusan NIB untuk pelaku UMKM di Konawe tidak dipungut biaya alias di Gratiskan.

“Ini perintah langsung Bupati Konawe Yusran Akbar agar Kepengurusan NIB bagi pelaku UMKM di gratiskan tanpa dipungut biaya. Sebab ini merupakan program utama bupati dan wakil bupati dalam memberdayakan pelaku-pelaku UMKM di Konawe,” ujar Palaiman, yang di hubungi media ini Jumat (12/9/2025) kemarin sore.

Adapun tujuan dilakukannya penggratisan NIB terhadap pelaku UMKM, kata Palaiman yang juga merupakan Sekertaris di Dinas PMD Konawe ini, semata-mata untuk memudahkan para pelaku UMKM untuk berkembang, mandiri dan professional dalam artian jika para pelaku UMKM di Konawe telah mempunyai NIB maka secara tidak langsung mereka bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak perbankan.

Sehingga Bapak Bupati Konawe memberikan bantuan sebesar Rp 16 Miliyar lebih terhadap pelaku UMKM yang tersebar di 291 Desa di Kabupaten Konawe melalui ADD, agar para pelaku usaha tetap tumbuh dan berkesinambungan guna mencegah terjadinya inflasi di desa tersebut.

“Para pelaku UMKM ini di upayakan untuk memiliki NIB supaya pembinaan kedepannya betul-betul dibina dan dilihat perkembangan supaya usahanya tidak mati, apalagi ini proses inflasi supaya bisa teratasi,” paparnya.

Selaku sekertaris Dinas PMD, Palaiman membeberkan aturan tentang mekanisme pemberian bantuan terhadap pelaku UMKM yang telah menjadi keharusan untuk diperhatikan oleh para Kepala Desa (Kades).

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Anggaran Dana Desa. Pada Bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 ayat 34 menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha.

“Dari Perbup ada surat dari Dinas PMD yang menyusul yang mengatur tentang penggunaan belanja desa. Misalkan UMKM banyaknya 20 pelaku usaha, terus besaran yang diterima sebanyak Rp 2.850.000, lantas apa-apa saja yang harus mereka belanjakan, ada juga pemberian asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan,” jelasnya.

“Jadi para Kepala Desa harus pahami itu. Saya sudah berapa kali ingatkan para Kades di group WhatsApp, agar mempelajari aturan tersebut. Silahkan data dan prioritaskan yang mana yang menjadi skala prioritaskan. Tidak boleh melebihi penerimaan dan tidak boleh ada pemotongan, karena aturannya sudah jelas,” Palaiman mengigatkan.

Adapun terkait pemberitaan dan laporan teman-teman media, kami sangat mengapresiasi sebagai kontrol dan memang undang-undang telah mengamanatkan itu. Terkait apa yang di lakukan oleh para Kades yang melakukan pemotongan itu sangat-sangat menyalahi aturan. Kepapa? sangat jelas bahwa yang harus mereka terima itu sebesar Rp 2.850.000.

“Kenapa dipotong lagi, nach itu dana sangat kecil sekali kenapa mesti di potong lagi? Jika ada pemotongan yang dilakukan oleh Kades lantas mengaku menyetor di Dinas PMD dan Keuangan maka saya dengan tegas mengatakan itu tidak benar. Sebab saya sendiri sudah pernah menyampaikan ke stap saya agar tidak coba-coba melakukan pemotongan. Tapi kalau itu terjadi, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Laiman dengan nada kecewa.

Selaku dinas yang menaungi desa-desa, Laiman mangaku Akan berkoordinasi dengan Kadis untuk segera memanggil para Kades yang melakukan pemotongan terhadap dana UMKM dan meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana UMKM.

Sebab jika ini terus terjadi, besar kemungkinan akan menjadi kekecewaan Bapak Bupati atas programnya yang tidak tepat sasaran.

“Berdasarkan laporan dari teman-teman media itu akan menjadi atensi dan akan disampaikan di Inspektorat,” tutup Sekdis PMD.

Laporan: Jaspin