Terbongkar! Dokter Polisi yang Diduga Perkos*a dan Rampas Barang Dilaporkan ke Propam

waktu baca 2 menit
Ketgam. Terbongkar! Dokter Polisi yang Diduga Perkos*a dan Rampas Barang Dilaporkan ke Propam.

KENDARI, SultraNews.co.id – Kasus Seorang oknum dokter polisi ini menjadi perhatian dan sorotan publik.

Seorang oknum dokter polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial Hrs dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita berinisial H yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan perampasan barang oleh Kompol HS.

Menurut pengakuan korban, HS kerap mengajaknya menginap di hotel, namun selalu ditolak. Hingga akhirnya, pada Sabtu (4/10/2025), korban mengaku dipaksa ikut oleh HS ke sebuah hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.

Setibanya di hotel, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh HS.

Korban juga mengaku bahwa dirinya memang sempat menjalin hubungan asmara dengan HS, namun saat kejadian, mereka sudah tidak memiliki hubungan pribadi lagi.

Selain dugaan pemerkosaan, HS juga diduga merampas tas milik korban pada Rabu (7/10/2025).

Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menyatakan bahwa dugaan perbuatan HS tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana.

“Kami akan terus mengawal agar laporan ini juga dilanjutkan ke ranah pidana, bukan hanya etik,” ujar Eka.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasubid Paminal lantai dua Gedung Propam Polda Sultra.

Sementara itu, HS belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan integritas aparat kepolisian. Polda Sultra diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

 

Laporan: Redaksi