MK Beri Ruang Masyarakat di Kawasan Hutan, Boleh Berkebun Tanpa Harus Izin ke Pemerintah Pusat

waktu baca 2 menit

JAKARTA, SultraNews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial dikecualikan dari larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.

Hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa “kepentingan komersial” yang dimaksud MK adalah.

kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak diperdagangkan dengan mendapat keuntungan.

Dengan putusan ini, masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Putusan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Namun, perlu diingat bahwa putusan ini tidak berarti bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa batasan.

Masyarakat tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

 

Laporan: Aby Razak