Kasus Korupsi Dana Bos: Kepala SMP Negeri 1 Palangga diTetapkan Sebagai Tersangka
Gowa, SultraNews.co.id – Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, Sitti Hasnawati, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Sitti Hasnawati diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,3 miliar lebih selama periode 2018-2023.
Kasus ini merupakan contoh lain dari penyelewengan dana BOS di Kabupaten Gowa, setelah sebelumnya Kepala SMP Negeri 5 Pallangga, Jamaluddin, juga dipenjara dengan kasus serupa.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Gowa, H Zainal Timung, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS.
“Setiap pertemuan rutin MKKS, kami senantiasa saling mengingatkan kepada teman-teman kepala sekolah. Agar berhati-hati menggunakan dana BOS. Sehingga sangat disayangkan ini Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, apalagi yang bersangkutan ketua Subra,” ujar H Zainal Timung kepada Disway, Sabtu (15/11/2025).
H Timung mengungkapkan, kasus ini kembali menjadi warning bagi semua kolega kepala sekolah, khususnya tingkat SMP untuk lebih mawas diri dalam pengelolaan dana BOS. “Jangan lagi melakukan manuver-manuver dalam menggunakan dana BOS, supaya kedepan tak ada lagi kepala sekolah yang dipenjara,” imbuhnya.
Dari Kejari Gowa, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, Sitti Hasnawati diduga menyelewengkan dana BOS periode 2018-2023. Selama periode itu, Sitti Hasnawati menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,3 miliar lebih.
“Hari ini, Seksi Pidana Khusus Kejari Gowa menetapkan satu saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga. Adapun tersangka yaitu SH selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-04/P. 4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 14 November 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu kepada awak media Jumat (14/11/2025).
SH, lanjut Arafat ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Hasil penyelidikan dan penyidikan SH diduga menyelewengkan dana BOS periode 2018-2023 dengan kerugian negara Rp.1.374.145.954,00,” sebutnya.
Pasca ditetapkan tersangka Siti Hasnawati langsung digiring oleh petugas Kejari Gowa naik ke mobil
Laporan: Redaksi



