Bupati Konawe Yusran Akbar: Serahkan Aset Senilai Rp 2,8 Miliar kepada Bawaslu, Dukung Pengawasan Pemilu
KONAWE, SultraNews.co.id – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar ST, secara resmi menyerahkan aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Rabu (26/11/2025).
Penyerahan ini dilakukan di ruangan rapat Bupati, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan dituangkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bupati terkait hibah Barang Milik Daerah (BMD).
Aset yang diberikan merupakan tanah dan gedung eks kantor BKPMD Konawe, yang sejak penggabungan organisasi perangkat daerah pada tahun 2007 tidak lagi difungsikan.
Nilai total hibah mencapai Rp 2.849.280.000, yang meliputi tanah senilai Rp 2,4 miliar, bangunan gedung yang kini difungsikan sebagai kantor Bawaslu Konawe senilai Rp 397.440.000, serta pagar dengan nilai Rp 51.840.000.
“Objek hibah ini merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan sebagai kantor BKPMD. Setelah tidak difungsikan lagi, aset tersebut kami serahkan untuk mendukung penguatan kelembagaan Bawaslu Konawe,” ujar Bupati Yusran sapaan akrabnya.

Bupati juga menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepala Sekretariat Bawaslu Konawe Nomor 13/PL.04/K.SE.09/04/2025 terkait penyediaan fasilitas tanah dan bangunan.
Ia berharap kerja sama lintas sektor antara Pemda dan Bawaslu dapat terus diperkuat, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik dan pemutakhiran data pemilih setiap tahun.
Deputi Bidang ADM Bawaslu RI, Dr. Labayoni, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe.
Ia menyebut hibah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang memberi kewenangan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pembangunan fisik ketika lahan telah berstatus bersertifikat.
“Langkah Pemkab Konawe sangat berarti bagi penguatan operasional Bawaslu. Dengan adanya aset bersertifikat, pembangunan gedung dan fasilitas lainnya bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dr. Labayoni juga berharap dukungan tambahan dari Pemkab Konawe, khususnya terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat Bawaslu yang dinilai masih terbatas.

Ia menekankan pentingnya pengisian jabatan tertentu demi kelancaran tugas pengawasan pemilu.
“Kami berharap alokasi ASN dapat dipertimbangkan Bupati Konawe agar kinerja sekretariat semakin optimal. Tentu saja mekanisme alokasinya tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkas Dr. Labayoni.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang ADM Bawaslu RI, Dr. Labayoni, SIp, MSi, serta jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.
Laporan: Aby Razak






