DPRD Bersama Pemda Konawe Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, menyerahkan dokumen Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin. Foto: Ist

KONAWE, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pemda Konawe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta enam Raperda inisiatif DPRD, Senin, (15/12/2025).

Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekda Konawe Ferdinand Sapan, saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin. Foto: Ist

Dalam kesempatan itu, Sekda Konawe membacakan sambutan tertulis Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin akses keadilan serta persamaan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Bantuan hukum ini bukan semata-mata kebutuhan sosial, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegas Ferdinand.

Melalui Raperda tersebut, Pemda Konawe berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan masyarakat miskin tidak lagi terhambat keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Suasana rapat paripurna

Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara konstruktif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” harapnya.

Dengan diserahkannya dokumen Raperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat segera dilakukan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Kabupaten Konawe.

Laporan: Redaksi