Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Mahasiswa, Janjikan Kerja Penjaga Tahanan Kejaksaan, Uang Dipakai Foya-foya
KENDARI, Sultranews.co.id – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 03.30 Wita.
Polisi mengamankan seorang Jaksa Gadungan usai menipu seorang pemuda berstatus mahasiswa.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta di enam lokasi berbeda dengan korban yang juga berbeda.
Penangkapan terhadap pelaku, setelah adanya laporan salah satu korban, akibat janji palsu terkait lowongan pekerjaan di Kejaksaan Tinggi (Sultra).
Pelaku berhasil diamankan adalah IK (28), berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulawes Sulawesi Selatan.
Sementara itu, salah satu korban adalah AL (22), berstatus mahasiswa, dan berdomisili di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Modus digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi jaksa dengan nama samaran Andi Rian Halim, lalu menawarkan pekerjaan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
“Kasus ini merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat karena pelaku menggunakan atribut resmi Kejaksaan untuk meyakinkan korban. Total kerugian dari enam TKP mencapai Rp69 juta dengan korban yang berbeda-beda,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Korban AL awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dengan syarat membayar Rp23.000.000. Korban kemudian membayar secara bertahap, melalui transfer dan tunai, serta menerima kwitansi palsu dari pelaku.
Namun, panggilan kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Pelaku kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Kendari sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku berpura-pura menjadi jaksa dan menawarkan pekerjaan dengan syarat pembayaran sejumlah uang. Modus ini sangat berbahaya karena memanfaatkan harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejaksaan Tinggi Sultra beserta atribut, serta kwitansi bermaterai yang digunakan dalam transaksi penipuan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas Kejaksaan dan kwitansi palsu. Barang-barang ini digunakan pelaku untuk memperkuat perannya sebagai jaksa gadungan,” ujar AKP Welliwanto. (*)
Penulis: Isra






