Sejumlah Anggota DPRD Konkep Absen, Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Batal
Konawe Kepulauan – Rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2019 yang diagendakan di Kantor DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, terpaksa batal dilaksanakan, pada Jumat malam (3/4/2020).
Bagaimana tidak, pada pertemuan itu hanya dihadiri oleh empat orang anggota dewan saja dari Komisi II dan III DPRD Konkep. Belum diketahui secara pasti alasan sejumlah anggota dewan lainnya tidak hadir pada rapat paripurna tersebut.
“Seperti yang kita saksikan bersama tidak sampai setengah dari dua puluh anggota dewan yang hadir. Maka rapat penyerahan LKPJ ini di skorsing,” ujar Ketua DPRD Konkep, Ishak kepada Sultra News pada Jum’at malam (3/4/2020).
Akibatnya, rapat paripurna penyerahan LKPJ ditunda dan kembali akan digelar pada Senin, 6 April mendatang di Kantor DPRD Konkep.
“Hanya empat orang yang konfirmasi ke saya karena lagi di Kendari, yang lainnya tidak ada konfirmasi jadi saya tidak tau apa alasan mereka tidak hadir, mereka adalah Wakil Ketua I, Imanudin dari PKB, H. Yasran Djamula dari PPP, Farid dan H. Ishak dari Golkar” ungkapnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. (B)
Laporan. Darsan
Editor. Yayan