Kasus SPPD Fiktif, Oknum Pegawai Diskominfo Sultra dan Mantan Anggota Dewan Jadi Tersangka
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2019 di Dinas Kominfo Sultra, Senin (6/4/2020).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sultra, Herman Darmawan, mengatakan dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum pegawai Dinas Kominfo Sultra berinisial S dan mantan anggota DPRD Sultra berinisial T.
“Status tersangka resmi ditetapkan pada 10 Maret lalu sejak kasus korupsi itu dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Herman.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Keduanya masih wajib lapor dan belum ditahan karena yang bersangkutan juga kooperatif. Hal itu menjadi pertimbangan karena saat ini dalam kondisi pandemi Corona,” katanya.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati Sultra juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp 100 juta hasil dugaan korupsi. (SN)