Dugaan Korupsi Berjamaah di Konsel Masuki Babak Baru

waktu baca 2 menit
Kantor Bupati Konawe Selatan

KONAWE SELATAN – Dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), hingga menyeret Bupati, Kadis PU, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Balitbang Konsel membuahkan bantahan dari Inspektorat Konsel.

Menyikapi pernyataan tersebut, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) Sultra di Jakarta, menyebut Inspektorat Konsel bagaikan anak buah yang membela majikannya.

“Apa yang disampaikan PLT Inspektorat Konsel, kami anggap seperti sedang membela majikannya. Sebab, sebagai pejabat publik harusnya faham mengenai tuntutan serta peran aktivis anti korupsi dan masyarakat,” cibirnya.

Dirinya mempaparkan berdasarkan temuan BPK RI terdapat kerugian negara mencapai puluhan Milyar.

“Hal ini terkait alokasi anggaran paket proyek pembangunan jalan, pembangunan puskesmas, pembangunan Kantor Bupati serta pembangunan Islamic Center T. A 2018/2019,” paparnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 dan sesuai hasil refocusing melalui APBD T.A 2020 ialah sebesar Rp.14 Milyar dan DID tambahan Sebesar Rp. 14,9 Milyar.

Maka total penanganan dana Covid-19 Sebesar Rp. 28,9 Milyar yang kemudian direalisasikan sebesar Rp.14 Milyar dan sisa anggaran Rp.14,9 Milyar yang dijadikan BTT (Bantuan Tidak Terduga).

“Disinilah kami duga dana tersebut diduga dikorupsi untuk kepentingan Politik Petahana,” bebernya.

Dirinya menegaskan dalam waktu dekat Famhi, akan melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta menyerahkan data laporan terkait Dugaan Korupsi berjamaah yang terjadi di Konawe Selatan.

“FAMHI Sultra-Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sampai KPK RI memanggil Bupati Konsel serta beberapa Kadis yang kami Duga terlibat,” tegasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin