Seminggu Tak Beroperasi, Kapal Putri Anggraini Terseret Kasus Korupsi

waktu baca 3 menit

KENDARI – Bos besar Kapal MV. Putri Anggarani 03, Muh. Toba dikabarkan terseret kasus korupsi penyimpangan proses jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 Hektare yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp 92,5 milyar, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Rabu, (9/6/2021).

Terseretnya Muh. Toba pada kasus tersebut menyebabkan salah satu kapal mereka Putri Anggraini 03 yang kerap beroperasi di wilayah Raha – Kendari dan Kendari – Raha berhenti beroperasi selama seminggu.

Kapal cepat Putri Anggraini 03 diketahui berhenti beroperasi sejak 6 Juni hingga saat ini. Dari pantauan awak media nampak kapal tersebut dalam keadaan berlabu di pelabuhan Raha, Kabupaten muna.

Kapal yang kerap memuat kurang lebih 400 penumpang itu, sempat viral di publik khususnya masyarakat Kota Kendari dan masyarakat Kabupaten Muna.

Tidak beroperasinya kapal MV. Putri Anggarani 03, sejumlah publik pun menilai jika tidak beroperasi nya kapal tersebut ada kaitannya dengan penangkapan eks Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) Muh. Toba yang juga sempat di publis di beberapa media.

Staf OPP Syahbandar pelabuhan Raha, Alfia yang ditemui awak media menyebut, jika kapal MV. Putri Anggarani 03 memang milik Muh. Toba.

“Saya belum dapat berita kalau pak Muh. Toba di tahan. Yang saya tahu dia pemilik kapal dan sempat datang di Raha dan memasukaan kapalnya disini,” kata Alfia, Minggu, (13/06/2021).

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Cabang PT. Putramaju Global Indonesia, kabupaten Raha, Bidati yang dihubungi melalui telepon selulernya.

“Ia benar pak Muh. Toba itu owner kapal Putri Anggraini 03. Namun soal penangkapan nya saya tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut,” ujarnya, Sabtu, (12/06/2021).

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Indonesia Resmi Polisikan Ketua KPU Konawe

Sementara itu, Kepala cabang Raha enggan memberikan komentar terkait penangkapan Muh. Toba atas dugaan terkait kasus kasus penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan batu bara seluas 400 hektare.

“Saya tidak bisa berkomentar kalau masalah itu, bisa langsung tanyakan kepada kepala cabang Kendari, atas nama Akmal. Nanti hubungi saja pak Akmal,” pintanya.

Dilansir dari vutube compas, Muh. Toba sang pemilik kapal MV. Putri Anggarini 03 yang merupakan dari PT. Putramaju Global Indonesia ditahan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Muh. Toba ditahan penyidik Jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu. Kini tersangka muh. Toba harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu persidangan kasus tersebut.

Kepala cabang Kendari. PT. Putramaju Global Indonesia, Akmal saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pemilik kapal yang menjadi tahanan kejaksaan atas dugaan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp92,5 milyar rupiah.

Disisi yang lain juga kapten kapal Anggraini 03, Sarlin saat di konfirmasi via seluler juga membenarkan jika Muh. Toba adalah pemilik kapal MV. Putri Anggarani 03.

“Kalau vidio dan pemberitaan tentang penangkapan atas dugaan korupsi saya belum mengetahui pasti, hanya kalau atas nama Muh Toba dia adalah pemilik kapal Putri Anggaraini 03,” terang kapten kapal Putri Anggaraini 03, Sabtu, (12/06/2021).

SN