Surat Edarannya Tuai Polemik, ini Klarifikasi Walikota Kendari
Kendari – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, menyampaikan klarifikasinya terkait surat edaran larangan warga dilarang keluar rumah selama 3 hari, Kamis (9/4/2020).
Dalam keterangannya, Sulkarnain memberikan pengecualian terkait surat edaran yang dikeluarkannya itu.
“Ada pengecualian, warga yang punya kepentingan darurat diperbolehkan keluar tetapi setelah selesai harus kembali ke rumah jangan keluyuran lagi,” ujar Sulkarnain pada video konferensi nya.
Pengecualian lainnya, pusat perbelanjaan seperti pasar tetap diperbolehkan buka. Namun untuk toko yang bukan menjual selain kebutuhan pangan diminta untuk tutup sementara.
“Kalau untuk rumah makan boleh tetap buka tetapi tidak boleh makan ditempat, jadi harus menggunakan delivery order,” katanya.
Sulkarnain menegaskan, aparat TNI dan Polri yang telah ditunjuk oleh pemerintah hanya memastikan saja warga tetap berada di rumah selama 3 hari.
“Nanti tindakan yang akan kita ambil adalah untuk memastikan warga yang berada di luar rumah untuk kembali ke rumahnya. Jadi cuman ada satu cara yaitu dengan kepatuhan dan kesadaran untuk memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak dikeluarkanny surat edaran dilarang keluar selama 3 hari yang berlaku mulai 10 April 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Kendari membludak hingga menimbulkan kerumunan.
Hal itu terjadi karena warga mulai panik kehabisan stok bahan pangan, sehingga sebagian warga Kendari nekat memadari sejumlah pusat perbelanjaan. (SN)